Pelatihan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut
Pelatihan Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut - Segala daya upaya untuk melindungi pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Untuk itu setiap pelaku dalam proses produksi harus dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja dalam pengoperasian setiap peralatan di tempat kerja, dimana dioperasikan pesawat angkat angkut baik di tempat kerja industri maupun proyek-proyek konstruksi seperti crane, overhead crane, forklift, dan peralatan sejenis lainnya yang dapat menimbulkan kecelakaan karena beban lebih, konstruksi tidak layak pakai dan penyebab lainnya yang dapat menimbulkan kerugian korban jiwa / tenaga kerja sebagai asset perusahaan dan orang lain di tempat kerja.
Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi dibidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi dibidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar internasional K3 yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
MAKSUD DAN TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 PESAWAT ANGKAT ANGKUT
- Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal.
- Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
- Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.
MATERI Training Ahli K3 Angkat Angkut
1. Kebijakan K3 Nasional
2. Undang – undang No. 1 tahun 1970
3. Acuan Pedoman dan Standar Pesawat Angkat Angkut
4. Peraturan Keselamatan Kerja Pesawat Angkat Angkut (Per05/Men/1985)
5. Identifikasi bahaya dan sebab – sebab kecelakaan pengoperasian Pesawat Angkat Angkut
6. Laporan kecelakaan dan Analisa bahaya pengoperasian Crane
7. Pengetahuan material logan dan pencegahan korosi
8. Stabilitas dan pengoperasian Crane yang aman
9. (Mekanika Terapan) dasar – dasar penilaian perhitungan kekuatan konstruksi / (disain) Pesawat Angkat Angkut
10. Jenis – jenis konstruksi dan fungsi alat pengaman Pesawat Angkat Angkut
11. Pabrikasi, perakitan dan pemasangan Crane
12. Pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian teknik
13. Pembuatan laporan teknik pemeriksaan dan pengujian teknik
14. Aplikasi DTdan NDT pada komponen Pesawat Angkat Angkut
15. Tali baja dan tali temah (wirerope and rigging)
16. Kualifikasi dan Kompetensi Operator
17. Praktek Lapangan
18. Penulisan Kertas Kerja
19. Ujian Tulis
20. Seminar
PESERTA PELATIHAN
1 Minimal D3, Wajib Jusuran Tehnik ( apa saja) ,Metalurgi/MIPA,
2.Bagi yang memiliki SIO Boiler kelas 1 atau memiliki sertifikt Welding Inspector (WI) diutamakan
3.Fhoto 2x3 dan 4x6 masing-masing 4 lembar ( latar bklg merah)
4 Fhoto Copy Ijasah terakhir, kalkulator, Wirpack, safety shoes & alat ukur (jika ada)
SERTIFIKAT DAN KOMPETENSI KELULUSAN
1. Bagi peserta yang dinyatakan LULUS ujian teori dan praktek, akan mendapatkan sertifikat kelulusan dari penyelenggara dan Depnaker Pusat
2. Melakukan inspeksi visual, verifikasi, identifikasi, dimensi, spesifikasi material, dan transfer name plate
3. Review laporan hasil uji pekerjaan penjelasan dan hasil uji tidak merusak ( NDT)
4. Melaksanakan dan bertanggungjawab atas hasil uji kelayakan operasional pesawat angkat angkut
5. Memberikan/membuat laporan hasil pemeriksaan ( Certificate of Inspection) pesawat angkat angkut
6. Membuat laporan hasil pemeriksaan dan pengujian teknik kelayakan operasional angkat angkut secara lengkap guna proses mendapatkan ijin kelayakan operational sesuai regulasi yang berlaku
BIAYA PELATIHAN
Silahkan menghubungi kami
METODE PELATIHAN
Diklat diberikan secara klasikal dengan sistem ceramah, diskusi, study kasus teori pengoperasian pesawat yang aman, praktek inspeksi teknik dan pengujian pesawat angkat angkut (crane) di lapangan dan cara pembuatan laporan inspeksi teknik / pengujian (pembuatan technical inspection report).
Peserta Diklat wajib mengikuti seluruh materi pelatihan, pembuatan laporan inspeksi teknik dan praktek lapangan dengan mendapatkan nilai hasil praktek lapangan sekurang-kurangnya dengan angka 65,0 (enam puluh lima koma nol)
Modul yang harus disiapkan adalah :
Himpunan peraturan perundang-undangan K3
Modul pengetahuan teknik Pesawat Angkat angkut
Teknik Inspeksi / pengujian dan sertifikasi Pesawat Angkat angkut.
Pembuatan kertas kerja / makalah perorangan dan kelompok untuk dinilai dan bahan seminar akhir pelatihan
INFORMASI & REGISTRASI
Vertical Training
Mobile Phone : 0821.1207.7720
Website : www.verticaltrainingconsulting.blogspot.co.id
INFORMASI & REGISTRASI
Vertical Training
Mobile Phone : 0821.1207.7720
Website : www.verticaltrainingconsulting.blogspot.co.id
No comments:
Post a Comment